Langsung ke konten utama

Kode Etik dalam Keperawatan


1.1  Kode Etik dalam Keperawatan
a.    Autonomy(Otonomi )
            Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan memutuskan.Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai.Prinsip otonomi ini adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.Praktek profesioanal merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
b.   Beneficience (Berbuat Baik)
              Benefisiensi berarti hanya mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi pelayanan kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.
c.    Justice (Keadilan)
              Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan . Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan .


d.   Non Maleficience (tidak merugiakan)
Prinsip ini berarti segala tindakan yang dilakukan pada klien tidak menimbulkan bahaya / cedera secara fisik dan psikologik.
                http://chikayulia.wordpress.com/2012/11/19/prinsip-etika-dalam-keperawatan/
d.      Moral Right
a.       Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan professional
b.      Responsibilitas ( tanggung jawab )
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
c.        Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1) Mempertahankan dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan                   dengan penuh perhatian
2)  Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan           program rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang           yang tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari     yang bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3)   Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai        sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup        beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif ]    tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
4)   Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang       kosekwensi dari tindakan tersebut.
5)  Setiap melakukan tindakan selalu mempertimbangkan  privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan         selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak             terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ]  ijin dari pasien.
6)  Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan        keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7)  Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain          yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8)  Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya,      seperti pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan       yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat           dan sebaginnya.
9)  Diberikan penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat   atau berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau  pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam          proyek riset/penelitian tersebut.
10)  Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai                    hak untuk mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada.           Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan Rumah Sakit menyediakan           mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang      didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11)  Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai              pasien
12)  Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.




1.2  Norma-norma dalam masyarakat
Adalah nilai-nilai atau ketetapan atau sesuatu yang berharga yang berada dalam masyarakat dan jika  ada yang melanggar nilai-nilai tersebut akan mendapatkan sanksi secara langsung atau tidak langsung. Adapun aspek-aspeknya yaitu aspek hokum, aspek agama, dan pandangan masyarakat itu sendiri.


























BAB III
PEMBAHASAN


3.1  Euthanasia
              Secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik atau mati dengan baik tanpa penderitaan.euthanasia merupakan praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukuan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. euthanasia merupakan pembunuhan legal.Menurut Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda), yaitu :”Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri”
Jenis-jenis Euthnasia
a. Euthanasia pasif
         Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang sedang berlangsung untuk mempertahankan hidup pasien.Dengan kata lain ini merupakan tindakan yang tidak memberikan alat-alat bantuan hidup ataupun pengobatan lain.
b. Euthanasia aktif atau euthanasia agresif
         Euthanasia aktif atau euthanasia agresif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia.
Ditinjau dari permintaan atau pemberian izin, euthanasia dibedakan atas :
1.   Euthanasia Sukarela (Voluntir)
Euthanasia yang dilakukan oleh tenaga medis atas permintaan pasien itu sendiri. Permintaan pasien ini dilakukan dengan sadar atau dengan kata lain permintaa pasien secara sadar dn berulang-ulang, tanpa tekanan dari siapapun juga.



2. Euthanasia Tidak Sukarela (Involuntir)
Euthanasia yang dilakukan pada pasien yang sudah tidak sadar.Permintaan biasanya dilakukan oleh keluarga pasien.

3.2 ABORSI
               Aborsi adalah proses pengguguran kandungan. Ada yang berpendapat bahwa aborsi perlu dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan.
Jenis-Jenis Aborsi
a. Aborsi Alamiah atau Spontan
            Aborsi alamiah / spontan berlangsung tanpa tindakan apapun (keguguran).Pada umumnya aborsi ini dikarenakan kurang baknya kualitas sel telur maupun sel sperma.
b.Aborsi Medisinalis
            Aborsi medisinalis adalah aborsi yang terjadi karena brbagai alas an yang bersifat medis. Aborsi ini dilakukan karena berbagai macam indikasi, seperti :

1.   Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan pendarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
a.       Mola Hidatidosa atau hindramnion akut Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kangker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kangker payudara
b.      Prolaps uterus yang tidak bisa diatasi.
c.       Telah berulang kali mengalami operasi caesar
d.      Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi,nephritis,tuberkolosis, paru aktif yang berat.
e.       Penyakit-penyakit metabolik misalnya diabetes yang tidak terkontrol
f.       Epilepsi yang luas dan berat.
g.      Gangguan jiwa , disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
c. Aborsi Kriminalis
            Pada umumnya aborsi  ini terjadi karena janin yang dikandung tidak dikhendaki oleh karena berbagai macam alasan.
Seperti berkut ini :
1.      Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2.      Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
3.      Kehamilan di luar nikah.
4.      Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
5.      Masalah social misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
6.      Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
7.      Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

3.3Nilai dan norma yang ada dalam masyarakat yang berhubungan dengan Euthanasia                   dan Aborsi
a. hubungan norma-norma masyarakat dengan Euthanasia
1.   Hokum : Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.
2.      Agama : Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
3.      Pandangan masyarakat : Euthanasia masih menjadi konflik dalam masyarakat, banyak pandangan yang pro dan tidak sedikit yang kontra terhadap adanya Euthanasia ini. Bagi masyarakat yang pro terhadap Euthanasia memiliki alasan-alasan tersendiri misalnya rasa kasihan dan factor ekonomi. Sedangkan bagi masyarakat yang kontra terhadap Euthanasia menganggap bahwa Euthanasia merupakan tindakan pembunuhan.

b.  Hubungan norma-norma masyarakat dengan Aborsi
1.      Hokum : Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah“Abortus Provocatus Criminalis”Yang menerima hukuman adalah:
1.    Ibu yang melakukan aborsi.
2.    Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi.
3.    Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229 ayat 1Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. Ayat 2 Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.Ayat 3Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
2.      Agama: Mengenai hukum aborsi yang disengaja para ulama sepakat melarang atau mengharamkan aborsi setelah ditiupkan ruh pada janin (setelah usia kandungan 4 bulan atau 120 hari). Sebelum usia tersebut para ulama berbeda pendapat.
a.       Menurut ulama Hanafiyah diperbolehkan menggugurkan kandungan  yang belum berusia 120 hari, dengan alasan bahwa sebelum janin usia 120 hari atau  4 bulan  belum ditiupkan ruh. Dengan demikian kehidupan insaniyah belum dimulai. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat makruh apabila pengguguran tersebut tanpa udzur, dan jika terjadi pengguguran maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa.
  1. Madzhab Malikiyah  mengharamkan aborsi sejak terjadinya konsepsi atau bertemunya sel telur dengan sperma di rahim ibu. Sebagian ulama Malikiyah lainnya berpendapat bahwa dimakruhkan aborsi ketika usia kandungan 40 hari. Dan apabila telah mencapai usia 120 hari (4 bulan), maka haram hukumnya melakukan aborsi.
  2. Pendapat yang sama  dengan ulama Malikiyah dikemukakan oleh al-Ghazali dan ulama Dhahiriyah yang mengharamkan  aborsi  sejak masa konsepsi. Dan menurut al-Ghazali mutlak keharaman tersebut.
  3. Madzhab Syafi’iyah berpendapat dimakruhkamn  aborsi ketika usia kandungan belum sampai 40 hari,  42 hari atau 45 hari. Disamping itu, ulama Syafi’iyyah juga mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak. Dan apabila usia kandungan lebih dari 40 hari, maka hukumnya haram.
  4. Menurut Romli, diperbolehkan aborsi sebelum ditiupkan ruh dan dilarang ketika usia kandungan 120 hari atau telah ditiupkan ruh.
  5. Menurut Madhab Hanabilah—sebagaimana pendapat ulama Hanfiyah—memperbolehkan aborsi ketika usia kendungan belum sampai 120 hari atau sebelum ditiupkan ruh. Apabila lebih dari  120 hari atau telah ditiupkan ruh maka hukumnya haram.
Dalam kitab-kitab fiqh juga disebutkan bahwa tindak aborsi boleh dilakukan apabila benar-benar dalam keadaan terpaksa, dalam kondisi darurat, seperti demi menyelamatkan ibu—sebagaimana disebutkan dalam aborsi bentuk pertama—maka pengguguran kandungan diperbolehkan. Dan nyawa ibu lebih diutamakan  mengingat ia sebagai sendi keluarga yang telah mempunyai kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk.
3.      Pandangan masyarakat : pandangan masyarakat terhadap adanya aborsi ini sama halnya dengan pandangan dalam agama yang dimana bahwa tindak aborsi boleh dilakukan apabila benar-benar dalam keadaan terpaksa, dalam kondisi darurat, seperti demi menyelamatkan ibu—sebagaimana disebutkan dalam aborsi bentuk pertama—maka pengguguran kandungan diperbolehkan. Dan nyawa ibu lebih diutamakan  mengingat ia sebagai sendi keluarga yang telah mempunyai kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk.
























BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan
                  Berbagai permasalahan etik dapat terjadi dalam tatanan klinis yang melibatkan interaksi antara klien dan perawat.Permasalahan bisa menyangkut penentuan antara mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam menentukan kematian, upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan menentukan nasibnya, dan penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam mengatasi permasalah klien.
                  Dalam membuat keputusan terhadap masalah dilema etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien.Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan.
                  Perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik.

4.2 Saran
                  Jadi,kita sebagai calon perawat profesional harus pintar -pintar mengambil keputusan yang tepat,tanpa menimbulkan masalah baru.memahami akan kode etik keperawatan sebagai pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam praktek keperawatan. Dan mengetahui akan aspek-aspek keperawatan diantaranya: manusia, kesehatan, lingkungan, keperawatan.



DAFTAR PUSTAKA

Fatayat.or.id/pustaka/detail/5

Komentar