1.1 Kode Etik dalam Keperawatan
a. Autonomy(Otonomi )
Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan memutuskan.Orang dewasa
dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki
berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai.Prinsip otonomi ini adalah bentuk
respek terhadap seseorang, juga dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional.Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri.Praktek profesioanal merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya.
b. Beneficience (Berbuat Baik)
Benefisiensi
berarti hanya mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan
pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan
dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi
pelayanan kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.
c. Justice (Keadilan)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan . Nilai ini
direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan .
d. Non Maleficience (tidak merugiakan)
Prinsip ini berarti
segala tindakan yang dilakukan pada klien tidak menimbulkan bahaya / cedera
secara fisik dan psikologik.
http://chikayulia.wordpress.com/2012/11/19/prinsip-etika-dalam-keperawatan/
d. Moral
Right
a.
Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan professional
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan professional
b.
Responsibilitas ( tanggung jawab )
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
c.
Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
Adapun
hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1) Mempertahankan dan mempertimbangkan serta
mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2) Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa,
pengobatan dan program
rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena
pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang
bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3) Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan
sebelum memulai sesuatu prosedur
atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan,
alternatif-alternatif ] tindakan lain
dan siapa yang akan melakukan tindakan
4) Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan
diinformasikan tentang kosekwensi dari
tindakan tersebut.
5) Setiap melakukan tindakan selalu mempertimbangkan privasinya
termasuk asuhan keperawatan, pengobatan,
diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu
dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan keperawatan
dan pengobatan pasien harus mendapatkan ] ijin
dari pasien.
6) Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai
asuhan keperawatan dan
pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7) Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan
rujukan ke tempat lain yang lebih
lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk
dapat menerimannya.
8) Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi
lainnya, seperti pendidikan dan atau
instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya,
nama perawat dan sebaginnya.
9) Diberikan penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan
untuk terlibat atau berperan dalam
eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi
dalam proyek riset/penelitian
tersebut.
10) Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien
mempunyai hak untuk
mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk
mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme
sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan
pasien selanjutnya.
11) Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang
harus diikutinya sebagai pasien
12) Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
1.2 Norma-norma dalam masyarakat
Adalah nilai-nilai atau ketetapan atau
sesuatu yang berharga yang berada dalam masyarakat dan jika ada yang melanggar nilai-nilai tersebut akan
mendapatkan sanksi secara langsung atau tidak langsung. Adapun aspek-aspeknya
yaitu aspek hokum, aspek agama, dan pandangan masyarakat itu sendiri.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Euthanasia
Secara
etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik atau mati dengan baik
tanpa penderitaan.euthanasia merupakan praktek pencabutan kehidupan manusia
atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau
menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukuan dengan cara memberikan
suntikan yang mematikan. euthanasia merupakan pembunuhan
legal.Menurut Euthanasia Study
Group dari KNMG
(Ikatan Dokter Belanda), yaitu :”Euthanasia
adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang
pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri
hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri”
Jenis-jenis Euthnasia
Jenis-jenis Euthnasia
a. Euthanasia
pasif
Euthanasia
pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau
pengobatan yang sedang berlangsung untuk mempertahankan hidup pasien.Dengan
kata lain ini merupakan tindakan yang tidak memberikan alat-alat bantuan hidup
ataupun pengobatan lain.
b. Euthanasia aktif atau euthanasia agresif
Euthanasia
aktif atau euthanasia agresif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik
melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri
hidup manusia.
Ditinjau dari permintaan atau pemberian izin, euthanasia dibedakan atas :
Ditinjau dari permintaan atau pemberian izin, euthanasia dibedakan atas :
1.
Euthanasia
Sukarela (Voluntir)
Euthanasia yang dilakukan oleh
tenaga medis atas permintaan pasien itu sendiri. Permintaan pasien ini
dilakukan dengan sadar atau dengan kata lain permintaa pasien secara sadar dn
berulang-ulang, tanpa tekanan dari siapapun juga.
2. Euthanasia Tidak Sukarela (Involuntir)
Euthanasia
yang dilakukan pada pasien yang sudah tidak sadar.Permintaan biasanya dilakukan
oleh keluarga pasien.
3.2 ABORSI
Aborsi
adalah proses pengguguran kandungan. Ada yang berpendapat bahwa aborsi perlu
dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan.
Jenis-Jenis
Aborsi
a. Aborsi Alamiah atau Spontan
a. Aborsi Alamiah atau Spontan
Aborsi
alamiah / spontan berlangsung tanpa tindakan apapun (keguguran).Pada umumnya
aborsi ini dikarenakan kurang baknya kualitas sel telur maupun sel sperma.
b.Aborsi Medisinalis
Aborsi
medisinalis adalah aborsi yang terjadi karena brbagai alas an yang bersifat
medis. Aborsi ini dilakukan karena berbagai macam indikasi, seperti :
1.
Abortus yang mengancam (threatened abortion)
disertai dengan pendarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal
(missed abortion).
a.
Mola Hidatidosa atau hindramnion akut Infeksi uterus
akibat tindakan abortus kriminalis Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir,
misalnya kangker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi
pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kangker payudara
b.
Prolaps uterus yang tidak bisa diatasi.
c.
Telah berulang kali mengalami operasi caesar
d.
Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung,
misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung,
hipertensi,nephritis,tuberkolosis, paru aktif yang berat.
e.
Penyakit-penyakit metabolik misalnya diabetes yang
tidak terkontrol
f.
Epilepsi yang luas dan berat.
g.
Gangguan jiwa , disertai dengan kecenderungan untuk
bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus
dikonsultasikan dengan psikiater.
c. Aborsi
Kriminalis
Pada umumnya aborsi ini
terjadi karena janin yang dikandung tidak dikhendaki oleh karena berbagai macam
alasan.
Seperti
berkut ini :
1.
Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk
hamil.
2.
Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah
enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
3.
Kehamilan di luar nikah.
4.
Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah
beban ekonomi keluarga.
5.
Masalah social misalnya khawatir adanya penyakit
turunan, janin cacat.
6.
Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat
incest (hubungan antar keluarga).
7.
Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan
kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
3.3Nilai
dan norma yang ada dalam masyarakat yang berhubungan dengan Euthanasia dan Aborsi
a. hubungan norma-norma masyarakat
dengan Euthanasia
1. Hokum
: Berdasarkan hukum di Indonesia maka
eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat
pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ”Barang siapa menghilangkan
nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan
nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.
2. Agama : Seperti dalam agama-agama
Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup
dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya
Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66;
2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun
tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh
diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut,
"Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195),
dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu
sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling
berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh
seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
3. Pandangan
masyarakat : Euthanasia masih menjadi konflik dalam masyarakat, banyak
pandangan yang pro dan tidak sedikit yang kontra terhadap adanya Euthanasia
ini. Bagi masyarakat yang pro terhadap Euthanasia memiliki alasan-alasan
tersendiri misalnya rasa kasihan dan factor ekonomi. Sedangkan bagi masyarakat yang
kontra terhadap Euthanasia menganggap bahwa Euthanasia merupakan tindakan
pembunuhan.
b. Hubungan
norma-norma masyarakat dengan Aborsi
1.
Hokum : Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran
janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah“Abortus Provocatus
Criminalis”Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang
melakukan aborsi.
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi.
3. Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229 ayat 1Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah. Ayat 2 Jika yang
bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.Ayat 3” Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
2. Agama: Mengenai hukum aborsi yang disengaja
para ulama sepakat melarang atau mengharamkan aborsi setelah ditiupkan ruh pada
janin (setelah usia kandungan 4 bulan atau 120 hari). Sebelum usia tersebut
para ulama berbeda pendapat.
a. Menurut ulama Hanafiyah
diperbolehkan menggugurkan kandungan yang belum berusia 120 hari, dengan
alasan bahwa sebelum janin usia 120 hari atau 4 bulan belum
ditiupkan ruh. Dengan demikian kehidupan insaniyah belum dimulai. Sebagian
ulama Hanafiyah berpendapat makruh apabila pengguguran tersebut tanpa udzur,
dan jika terjadi pengguguran maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa.
- Madzhab Malikiyah mengharamkan aborsi sejak terjadinya konsepsi atau bertemunya sel telur dengan sperma di rahim ibu. Sebagian ulama Malikiyah lainnya berpendapat bahwa dimakruhkan aborsi ketika usia kandungan 40 hari. Dan apabila telah mencapai usia 120 hari (4 bulan), maka haram hukumnya melakukan aborsi.
- Pendapat yang sama dengan ulama Malikiyah dikemukakan oleh al-Ghazali dan ulama Dhahiriyah yang mengharamkan aborsi sejak masa konsepsi. Dan menurut al-Ghazali mutlak keharaman tersebut.
- Madzhab Syafi’iyah berpendapat dimakruhkamn aborsi ketika usia kandungan belum sampai 40 hari, 42 hari atau 45 hari. Disamping itu, ulama Syafi’iyyah juga mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak. Dan apabila usia kandungan lebih dari 40 hari, maka hukumnya haram.
- Menurut Romli, diperbolehkan aborsi sebelum ditiupkan ruh dan dilarang ketika usia kandungan 120 hari atau telah ditiupkan ruh.
- Menurut Madhab Hanabilah—sebagaimana pendapat ulama Hanfiyah—memperbolehkan aborsi ketika usia kendungan belum sampai 120 hari atau sebelum ditiupkan ruh. Apabila lebih dari 120 hari atau telah ditiupkan ruh maka hukumnya haram.
Dalam kitab-kitab fiqh juga disebutkan bahwa tindak aborsi
boleh dilakukan apabila benar-benar dalam keadaan terpaksa, dalam kondisi
darurat, seperti demi menyelamatkan ibu—sebagaimana disebutkan dalam aborsi
bentuk pertama—maka pengguguran kandungan diperbolehkan. Dan nyawa ibu lebih
diutamakan mengingat ia sebagai sendi keluarga yang telah mempunyai
kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk.
3.
Pandangan masyarakat : pandangan masyarakat terhadap
adanya aborsi ini sama halnya dengan pandangan dalam agama yang dimana bahwa tindak aborsi boleh dilakukan
apabila benar-benar dalam keadaan terpaksa, dalam kondisi darurat, seperti demi
menyelamatkan ibu—sebagaimana disebutkan dalam aborsi bentuk pertama—maka
pengguguran kandungan diperbolehkan. Dan nyawa ibu lebih diutamakan
mengingat ia sebagai sendi keluarga yang telah mempunyai kewajiban, baik
terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berbagai permasalahan etik
dapat terjadi dalam tatanan klinis yang melibatkan interaksi antara klien dan
perawat.Permasalahan bisa menyangkut penentuan antara mempertahankan hidup
dengan kebebasan dalam menentukan kematian, upaya menjaga keselamatan klien
yang bertentangan dengan kebebasan menentukan nasibnya, dan penerapan terapi
yang tidak ilmiah dalam mengatasi permasalah klien.
Dalam membuat keputusan
terhadap masalah dilema etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang
menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai
yang diyakini klien.Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak
yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat
dipertahankan.
Perawat harus berusaha
meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama
dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik.
4.2
Saran
Jadi,kita sebagai calon perawat profesional harus pintar -pintar mengambil keputusan yang tepat,tanpa
menimbulkan masalah baru.memahami akan kode
etik keperawatan sebagai pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam praktek
keperawatan. Dan mengetahui akan aspek-aspek keperawatan diantaranya: manusia,
kesehatan, lingkungan, keperawatan.
DAFTAR PUSTAKA
Fatayat.or.id/pustaka/detail/5
Komentar
Posting Komentar